+62 851-1713-2989 halo@tapinbirojasa.co.id
Jam Operasional: Senin – Sabtu, 09:00 – 17:00 WIB
Kembali ke Artikel

Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2026 Berakhir 31 Oktober: Syarat dan Cara Cek

Dipublikasikan pada 25 October 2026

Bebas denda PKB dan SWDKLLJ Banten berakhir 31 Oktober 2026. Simak isi program, syarat, cara cek tunggakan, serta kondisi pemutihan di Jawa Barat dan Jakarta.

Program pemutihan pajak kendaraan Banten 2026 memasuki minggu terakhir. Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com (23 Oktober 2026) dan Suara.com (17 Oktober 2026), program bebas denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten berlaku sejak 18 Agustus dan berakhir 31 Oktober 2026. Bagi pemilik kendaraan berpelat Banten yang masih menunggak, ini kesempatan untuk melunasi pajak tanpa beban denda. Artikel ini merangkum isi program, syarat, cara cek tunggakan, dan kondisi di Jawa Barat serta Jakarta.

Apa Saja yang Didapat dari Pemutihan Pajak Kendaraan Banten?

Menurut rangkuman media nasional, program Banten 2026 mencakup:

  • Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), termasuk denda dari tahun-tahun sebelumnya.
  • Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya.
  • Potongan 5% pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, sesuai ketentuan program.
  • Potongan pokok PKB untuk mutasi masuk ke Banten: 20% untuk kendaraan pribadi dan 40% untuk kendaraan badan usaha, berlaku lebih panjang hingga 23 Desember 2026.

Yang dihapus adalah denda, bukan pokok pajaknya. Pokok PKB tahun berjalan dan tunggakan tetap dibayar sesuai ketentuan Samsat. Ketentuan detail bisa berbeda per kasus, jadi pastikan cek ke Samsat atau kanal resmi Bapenda Banten.

Syarat Mengikuti Pemutihan

Dokumen yang umumnya diminta saat membayar pajak di Samsat:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai nama di STNK. Bila KTP pemilik tidak ada, baca cara bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik.
  • BPKB asli dan fotokopi, terutama untuk pengesahan 5 tahunan.
  • Kendaraan untuk cek fisik bila sekaligus perpanjang STNK 5 tahunan dan ganti plat.
  • Surat kuasa bila diurus oleh orang lain.

Cara Cek Tunggakan Pajak Kendaraan Banten

  1. Buka situs resmi infopkb.bantenprov.go.id.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan.
  3. Perhatikan tanggal PKB yang lalu, keterangan keterlambatan, dan rincian PKB, opsen PKB, serta SWDKLLJ.
  4. Selama program berlaku, komponen denda seharusnya tidak dikenakan saat pembayaran.

Untuk kendaraan pelat Jawa Barat, langkahnya dijelaskan di cara cek pajak kendaraan online Jawa Barat dan hitung dendanya.

Bagaimana dengan Jawa Barat dan Jakarta?

Jawa Barat

Sampai artikel ini ditulis, kami belum menemukan pengumuman resmi program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat untuk akhir 2026. Pantau kanal resmi Bapenda Jabar dan aplikasi Sapawarga. Bila ada pengumuman baru, artikel ini akan kami perbarui.

DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah menggelar penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB untuk pembayaran 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 (detikOto, 26 Juni 2026). Program tersebut sudah berakhir, sehingga pembayaran saat ini kembali mengikuti ketentuan normal.

Pindah Domisili ke Banten? Manfaatkan Potongan Mutasi

Bila kendaraan Anda berpelat luar daerah tetapi Anda sudah tinggal di Banten, potongan pokok PKB untuk mutasi masuk bisa membuat biaya lebih ringan. Prosesnya dimulai dari cabut berkas di Samsat asal. Baca syarat dan proses cabut berkas kendaraan dan syarat mutasi kendaraan keluar Bandung.

Tips Agar Tidak Kehabisan Waktu

  • Cek tunggakan hari ini juga, jangan menunggu hari terakhir karena antrean Samsat biasanya memanjang.
  • Siapkan KTP sesuai STNK sejak awal agar tidak bolak-balik.
  • Bila sekaligus jatuh tempo 5 tahunan, alokasikan waktu untuk cek fisik kendaraan.
  • Simpan bukti pembayaran (SKKP/SKPD) dan pastikan STNK sudah disahkan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Sampai kapan pemutihan pajak kendaraan Banten 2026?

Menurut pemberitaan media nasional, bebas denda PKB dan SWDKLLJ berlaku hingga 31 Oktober 2026. Potongan untuk mutasi masuk berlaku hingga 23 Desember 2026.

Apakah pokok pajak juga dihapus?

Tidak. Yang dihapus adalah denda. Pokok PKB tetap dibayar, dengan potongan tertentu sesuai ketentuan program.

Apakah kendaraan pelat Jawa Barat bisa ikut?

Program ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Banten. Kendaraan pelat Jawa Barat mengikuti kebijakan Bapenda Jabar.

Bisa diurus tanpa datang ke Samsat?

Bisa lewat biro jasa yang mengurus atas nama Anda, dengan dokumen yang lengkap. Untuk wilayah Jadetabek, sebagian layanan bisa dimulai cukup dari foto STNK. Baca biro jasa STNK Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.

Mau beres sebelum 31 Oktober? Kirim foto STNK ke admin TapIn, kami cekkan total tunggakan dan estimasi biayanya dulu tanpa biaya. Konsultasi gratis lewat WhatsApp atau cek estimasi lewat kalkulator pajak TapIn.

Sumber: Bisnis.com (23/10/2026), Suara.com (17/10/2026), detikOto (26/06/2026). Ketentuan final mengikuti Bapenda dan Samsat setempat.

Cek pajak kendaraan Konsultasi via WhatsApp