Sebelum membayar atau memperpanjang STNK, sebaiknya Anda cek pajak kendaraan terlebih dahulu. Untuk plat Jawa Barat (D, E, F, T, Z, dan B wilayah Jabar), pengecekan bisa dilakukan secara online.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat
- Unduh aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) di Play Store atau App Store.
- Pilih menu informasi pajak, lalu masukkan nomor polisi kendaraan.
- Lihat rincian PKB, SWDKLLJ, tanggal jatuh tempo, dan denda bila ada.
Untuk plat B wilayah DKI, gunakan kanal resmi Samsat DKI, atau cek estimasi lewat kalkulator TapIn.
Cara Membaca Jatuh Tempo
- Jatuh tempo pajak tahunan tercantum di STNK atau notice pajak dan berulang setiap tahun.
- Masa berlaku STNK berlaku 5 tahun. Di tahun kelima Anda wajib perpanjang STNK 5 tahunan dan ganti plat.
Bagaimana Denda Dihitung?
- Denda PKB dihitung per bulan keterlambatan dengan batas maksimal tertentu (umumnya 24 bulan).
- Denda SWDKLLJ dikenakan per tahun keterlambatan dengan nominal tetap sesuai jenis kendaraan.
Semakin lama telat, semakin besar tunggakannya. Karena itu reminder jatuh tempo sangat membantu.
Sudah Cek, Lalu Bayar di Mana?
Pajak tahunan bisa dibayar online bila data pemilik sesuai. Bila gagal, KTP pemilik tidak ada, atau sekalian 5 tahunan, Anda bisa memakai biro jasa. Lihat cara bayar pajak tanpa KTP pemilik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah cek pajak online gratis?
Ya, pengecekan informasi pajak melalui aplikasi resmi tidak dipungut biaya.
Kenapa status STNK diblokir?
Salah satu penyebabnya adalah tilang ETLE yang belum dibayar. Baca STNK diblokir karena tilang ETLE.
Butuh bantuan sekarang? Kirim foto STNK Anda ke admin TapIn, kami cekkan estimasi biayanya dulu tanpa biaya. Minta TapIn cekkan pajak Anda atau cek estimasi lewat kalkulator pajak TapIn.