Setiap lima tahun, STNK dan pelat nomor (TNKB) kendaraan wajib diperbarui. Prosesnya sering disebut ganti plat atau perpanjang STNK 5 tahunan. Berbeda dengan pajak tahunan yang cukup disahkan, perpanjangan 5 tahunan menghasilkan STNK dan pelat nomor baru. Berikut syarat dan cara mengurusnya untuk kendaraan berpelat Jakarta.
Dokumen yang perlu disiapkan
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK.
- STNK asli yang akan diperpanjang.
- BPKB asli. Bila BPKB masih di leasing atau bank, siapkan surat keterangan dari leasing dan fotokopi BPKB yang dilegalisir.
- Kendaraan untuk cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin) sesuai ketentuan Samsat.
Komponen biaya ganti plat 5 tahunan
Total biaya terdiri dari beberapa komponen resmi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan, plus tunggakan dan dendanya bila ada.
- SWDKLLJ, iuran wajib Jasa Raharja.
- PNBP penerbitan STNK sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020: Rp100.000 untuk sepeda motor dan Rp200.000 untuk mobil.
- PNBP penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp60.000 untuk sepeda motor dan Rp100.000 untuk mobil.
Besaran PKB berbeda untuk tiap kendaraan karena dihitung dari nilai jual kendaraan. Cek tagihannya lebih dulu sebelum datang ke Samsat. Estimasi cepat bisa lewat kalkulator pajak DKI TapIn.
Alur di Samsat
- Cek fisik kendaraan dan ambil hasil gesekan nomor rangka dan mesin.
- Serahkan berkas ke loket pendaftaran perpanjangan STNK 5 tahunan.
- Tunggu panggilan penetapan biaya, lalu bayar di kasir.
- Ambil STNK baru, lalu ambil pelat nomor baru di loket TNKB sesuai jadwal.
Di hari ramai, seluruh proses bisa memakan waktu setengah hari. Belum lagi kalau ada tunggakan pajak atau data yang perlu diperbaiki.
Cara urus tanpa antre: cukup foto STNK
Untuk kendaraan di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Cinere, TapIn Birojasa bisa membantu ganti plat 5 tahunan berawal dari foto STNK. Kamu tidak perlu mengirim berkas asli ke kami.
- Kirim foto STNK ke WhatsApp TapIn.
- Tim cek tagihan dan mengirim rincian biaya: pajak, biaya STNK dan pelat, jasa, serta antar jemput.
- Setelah kamu setuju, tim memproses ke Samsat dan mengabari progresnya.
Baca juga: Biro jasa STNK Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
FAQ
Apa bedanya pajak tahunan dan 5 tahunan?
Pajak tahunan hanya pengesahan STNK. Perpanjang 5 tahunan menerbitkan STNK dan pelat nomor baru, dan selalu sudah termasuk pembayaran pajak tahunan.
Apa risikonya kalau STNK 5 tahunan dibiarkan habis?
Selain denda pajak, data kendaraan bisa dihapus bila tidak didaftarkan ulang 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis (UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74).
BPKB masih di leasing, bisa ganti plat?
Bisa, dengan surat keterangan dari leasing dan fotokopi BPKB yang dilegalisir. Dokumen ini diurus pemilik ke pihak leasing.
Siap ganti plat tanpa antre? Kirim foto STNK ke WhatsApp TapIn 0851-1713-2989.