Pindah kerja atau pindah rumah ke luar kota membuat kendaraan perlu dimutasi agar plat dan dokumen sesuai domisili baru. Mutasi kendaraan terdiri dari dua tahap: mutasi keluar (cabut berkas) di daerah asal dan mutasi masuk di daerah tujuan.
Syarat Mutasi Kendaraan
- KTP asli pemilik (atau pemilik baru bila sekaligus balik nama).
- STNK asli dan BPKB asli.
- Pajak tahunan sudah lunas.
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Kwitansi jual beli bila kepemilikan berpindah.
Catatan penting: bila STNK hilang, mutasi tidak bisa langsung diproses. Wajib urus duplikat STNK terlebih dahulu.
Tahapan Mutasi
- Cek fisik di Samsat asal.
- Cabut berkas di Samsat dan Ditlantas asal. Hasilnya berupa berkas mutasi tertutup. Pelajari proses cabut berkas.
- Pengiriman berkas ke Samsat tujuan.
- Mutasi masuk: cek fisik ulang, pendaftaran, dan terbit STNK serta plat baru di daerah tujuan.
Berapa Lama Prosesnya?
Secara umum mutasi memakan waktu sekitar 2 minggu sampai 1 bulan, tergantung antrean dan jarak antardaerah. BPKB dengan data baru menyusul setelahnya.
Mutasi Lewat TapIn
TapIn melayani mutasi di Jawa Barat, Jadetabek, dan Banten. Untuk tujuan di luar wilayah tersebut, kami membantu cabut berkas di Samsat asal, lalu mutasi masuk dapat Anda lanjutkan di daerah tujuan. Semua estimasi biaya dirinci sejak awal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah mutasi bisa sekaligus balik nama?
Bisa. Ini kasus paling umum untuk kendaraan bekas yang dibeli dari luar kota. Lihat juga panduan balik nama kendaraan.
Apakah kendaraan harus dibawa?
Ya, untuk cek fisik di daerah asal dan daerah tujuan.
Butuh bantuan sekarang? Kirim foto STNK Anda ke admin TapIn, kami cekkan estimasi biayanya dulu tanpa biaya. Konsultasi gratis lewat WhatsApp atau cek estimasi lewat kalkulator pajak TapIn.