STNK hilang bukan hanya merepotkan saat razia. Tanpa STNK Anda tidak bisa membayar pajak dengan normal, tidak bisa balik nama, dan tidak bisa mutasi. Solusinya adalah mengurus duplikat STNK (STNK hilang) di Samsat.
Syarat Mengurus STNK Hilang
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres).
- KTP asli pemilik sesuai data kendaraan.
- BPKB asli beserta fotokopinya.
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Pada kasus tertentu, surat pernyataan atau dokumen pendukung tambahan.
Alur Pengurusan Duplikat STNK
- Buat laporan kehilangan di kantor polisi.
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
- Ajukan permohonan STNK hilang di loket yang ditentukan, termasuk pemeriksaan data di Ditlantas.
- Bayar PNBP penerbitan STNK (Rp100.000 motor, Rp200.000 mobil) serta pajak berjalan bila jatuh tempo.
- STNK pengganti terbit.
STNK Hilang dan Ingin Balik Nama atau Mutasi?
Duplikat STNK wajib diurus dulu, baru setelah itu bisa dilanjutkan balik nama atau mutasi. Tidak bisa langsung mutasi saat STNK hilang.
Bagaimana Jika KTP Pemilik Tidak Ada?
Kasus ini sering terjadi pada kendaraan bekas. Pengurusan tetap mungkin dengan tarif dan prosedur khusus tanpa KTP. Konsultasikan dulu berkas yang Anda punya agar estimasinya tepat.
Urus Duplikat STNK lewat TapIn
Tim TapIn membantu dari pengecekan kelengkapan, jadwal cek fisik, sampai STNK baru diantar. Untuk wilayah Bandung Raya kami bisa menjemput berkas ke rumah Anda.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Berapa lama mengurus STNK hilang?
Biasanya beberapa hari kerja setelah berkas lengkap dan cek fisik selesai.
Apakah perlu iklan di koran?
Saat ini umumnya cukup surat kehilangan dari kepolisian. Persyaratan tambahan bisa berbeda per Samsat.
STNK rusak, apakah prosesnya sama?
Mirip, tetapi STNK rusak tetap diserahkan sebagai bukti, sehingga tidak perlu surat kehilangan.
Butuh bantuan sekarang? Kirim foto STNK Anda ke admin TapIn, kami cekkan estimasi biayanya dulu tanpa biaya. Konsultasi gratis lewat WhatsApp atau cek estimasi lewat kalkulator pajak TapIn.